Hukum Menggeser Hari Libur Tanpa Bayar Upah Lembur
Ada beberapa keberadaan dan hak bagi pekerja, Pasal 85 ayat (1) dan (2) UU Ketanagekerjaan mengatur sebagai berukut:
- Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi;
- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus, atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.