Hak Asuh Anak Diasuh Bersama (Joint Custody) Setelah Perceraian
Perceraian tidak menghapus hubungan hukum antara orang tua dan anak. Meskipun ikatan perkawinan berakhir, kedua orang tua tetap memiliki hak dan kewajiban untuk memelihara, mendidik, melindungi, dan memenuhi kebutuhan anak. Dalam perkembangan praktik hukum keluarga modern, muncul konsep hak asuh bersama (joint custody) atau pengasuhan bersama, yaitu pola pengasuhan yang melibatkan kedua orang tua secara aktif pasca perceraian.
Meskipun istilah joint custody tidak diatur secara tegas dalam hukum Indonesia, Pengadilan Agama dan pengadilan pada umumnya semakin mempertimbangkan pola pengasuhan yang memungkinkan anak tetap mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tuanya.
Pengertian Hak Asuh Bersama
Hak asuh bersama adalah suatu pengaturan di mana ayah dan ibu tetap berperan aktif dalam kehidupan anak setelah perceraian, baik dalam pengambilan keputusan penting maupun dalam pengasuhan sehari-hari.
Dalam pola ini:
- Anak dapat tinggal lebih banyak dengan salah satu orang tua, tetapi tetap memiliki akses luas kepada orang tua lainnya;
- Keputusan mengenai pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak dilakukan secara bersama;
- Kedua orang tua bertanggung jawab terhadap perkembangan anak.
Prinsip utama hak asuh bersama adalah menjaga hubungan emosional anak dengan kedua orang tuanya.
Dasar Hukum
Undang-Undang Perkawinan
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa setelah perceraian, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka berdasarkan kepentingan anak.
Undang-Undang Perlindungan Anak
Anak berhak untuk mengetahui dan diasuh oleh kedua orang tuanya serta memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang optimal.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 105 KHI mengatur mengenai pihak yang memegang hadhanah, tetapi tidak melarang adanya keterlibatan aktif kedua orang tua dalam pengasuhan anak.
Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Dalam perkara hak asuh, hakim tidak hanya melihat siapa yang paling berhak menurut hukum, tetapi juga siapa yang paling mampu menjamin kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child).
Pengasuhan bersama sering dianggap memberikan manfaat karena:
- Anak tetap memiliki figur ayah dan ibu secara seimbang;
- Mengurangi dampak psikologis perceraian;
- Menjaga stabilitas emosional anak;
- Menghindari konflik perebutan anak.
Bentuk-Bentuk Pengasuhan Bersama
1. Joint Legal Custody
Ayah dan ibu bersama-sama menentukan:
- Sekolah anak;
- Pendidikan agama;
- Perawatan kesehatan;
- Aktivitas penting lainnya.
2. Joint Physical Custody
Anak menghabiskan waktu secara bergantian dengan kedua orang tua berdasarkan jadwal yang disepakati.
Misalnya:
- Senin–Jumat bersama ibu;
- Akhir pekan bersama ayah;
atau pola lainnya sesuai kebutuhan anak.
Keuntungan Hak Asuh Bersama
Bagi Anak
- Mendapat kasih sayang dari kedua orang tua;
- Memiliki rasa aman yang lebih baik;
- Mengurangi stres akibat perceraian.
Bagi Orang Tua
- Tanggung jawab pengasuhan lebih seimbang;
- Mengurangi konflik perebutan hak asuh;
- Mendorong kerja sama dalam membesarkan anak.
Tantangan Pengasuhan Bersama
Hak asuh bersama tidak selalu mudah diterapkan. Beberapa kendala yang sering muncul antara lain:
- Konflik berkepanjangan antara mantan suami dan istri;
- Perbedaan pola pendidikan anak;
- Jarak tempat tinggal yang berjauhan;
- Persoalan pembagian biaya anak.
Karena itu, keberhasilan pengasuhan bersama sangat bergantung pada komunikasi dan itikad baik kedua orang tua.
Dalam perspektif hukum Indonesia, hak asuh bersama bukan berarti menghilangkan ketentuan mengenai hadhanah dalam KHI. Pengadilan tetap dapat menetapkan salah satu pihak sebagai pemegang hak asuh utama, namun pada saat yang sama memberikan akses yang luas kepada orang tua lainnya untuk terlibat dalam kehidupan anak.
Dengan demikian, pengasuhan bersama lebih tepat dipahami sebagai pola pelaksanaan hak dan kewajiban orang tua secara bersama-sama, meskipun tempat tinggal utama anak berada pada salah satu orang tua.
Prinsip yang menjadi dasar adalah:
- Kepentingan terbaik bagi anak;
- Perlindungan hak anak;
- Kesetaraan tanggung jawab orang tua;
- Pemeliharaan hubungan anak dengan kedua orang tuanya.
Kesimpulan
Hak asuh bersama merupakan konsep pengasuhan yang menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama. Walaupun belum diatur secara eksplisit sebagai joint custody dalam hukum Indonesia, semangat pengasuhan bersama sejalan dengan kewajiban kedua orang tua untuk tetap memelihara dan mendidik anak setelah perceraian.
Oleh karena itu, apabila hubungan antara mantan suami dan istri masih memungkinkan untuk bekerja sama demi anak, pola hak asuh bersama dapat menjadi solusi yang lebih baik dibandingkan sengketa berkepanjangan mengenai hak asuh. Anak tidak membutuhkan pilihan antara ayah atau ibu, melainkan membutuhkan kehadiran keduanya dalam proses tumbuh kembangnya.
Penulis:
Supriatna, S.H., M.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
Kantor Hukum Surya Keadilan Nusantara (SKN)

