Apakah Hak Asuh Anak Bisa Ditetapkan Hak Asuhnya Kepada Bapaknya ?
Ya, hak asuh anak dapat jatuh kepada bapaknya, meskipun dalam hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada prinsipnya anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) berada dalam pengasuhan ibunya.
Dasar Hukum
Pasal 105 huruf a KHI menyebutkan:
“Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”
Namun, ketentuan tersebut bukan bersifat mutlak. Pengadilan Agama dapat memberikan hak asuh kepada ayah apabila hal tersebut lebih menjamin kepentingan dan kesejahteraan anak.
Keadaan yang Dapat Menyebabkan Hak Asuh Diberikan kepada Ayah
- Ibu terbukti menelantarkan anak.
- Ibu melakukan kekerasan terhadap anak.
- Ibu memiliki perilaku buruk yang dapat mempengaruhi perkembangan anak, seperti penyalahgunaan narkotika, mabuk-mabukan, perjudian, atau pergaulan yang tidak baik.
- Ibu menderita gangguan kejiwaan atau penyakit tertentu yang menghambat pengasuhan.
- Ibu menikah lagi, dan kondisi perkawinan baru tersebut terbukti tidak menguntungkan atau membahayakan anak.
- Anak telah mumayyiz (12 tahun ke atas) dan memilih tinggal bersama ayahnya.
- Ayah lebih mampu menjamin pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak, sedangkan ibu tidak mampu melaksanakannya.
Pertimbangan Hakim
Hakim akan melihat:
- Kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child);
- Kondisi psikologis anak;
- Kedekatan emosional anak dengan masing-masing orang tua;
- Kemampuan moral dan ekonomi orang tua;
- Lingkungan tempat tinggal yang akan ditempati anak.
Contoh Amar Putusan
Dalam banyak putusan Pengadilan Agama dan Mahkamah Agung, hak asuh anak diberikan kepada ayah karena ibu dianggap tidak layak atau tidak mampu menjalankan kewajiban pengasuhan dengan baik.
Kesimpulan
Meskipun hukum memberikan prioritas hak asuh anak yang belum berusia 12 tahun kepada ibu, hak asuh dapat diberikan kepada ayah apabila ayah dapat membuktikan bahwa pengasuhan oleh ibu tidak lagi menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Yang menjadi ukuran utama bagi hakim bukan hak orang tua, melainkan keselamatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak.
