Konsultasi Hak Hak Perempuan Dalam Perceraian
Perceraian merupakan peristiwa hukum yang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun perkawinan berakhir, hukum tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan agar tidak mengalami kerugian akibat perceraian.
Dalam praktiknya, masih banyak perempuan yang belum memahami hak-haknya setelah perceraian. Akibatnya, tidak sedikit mantan istri yang kehilangan hak nafkah, hak pengasuhan anak, maupun hak atas harta bersama. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hak-hak perempuan dalam perceraian menjadi sangat penting.
Dasar Hukum
Hak-hak perempuan dalam perceraian diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hak Perempuan atas Nafkah Iddah
Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya selama masa tunggu (iddah) setelah perceraian.
Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena talak, maka mantan suami wajib memberikan nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) kepada mantan istri selama masa iddah, kecuali jika istri dijatuhi talak ba’in atau nusyuz.
Tujuan nafkah iddah adalah untuk menjamin kebutuhan hidup mantan istri selama masa transisi setelah perceraian.
Hak atas Mut’ah
Mut’ah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk penghormatan dan penghibur setelah terjadinya perceraian.
Pasal 149 huruf a KHI menegaskan bahwa mantan suami wajib memberikan mut’ah yang layak berupa uang atau benda kepada mantan istrinya.
Besaran mut’ah tidak ditentukan secara pasti, melainkan disesuaikan dengan:
- Kemampuan ekonomi suami.
- Lamanya perkawinan.
- Kondisi sosial para pihak.
- Kepatutan dan rasa keadilan.
Hak atas Nafkah Anak
Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak.
Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa ayah tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Hak anak yang harus dipenuhi meliputi:
- Biaya makan dan kebutuhan sehari-hari.
- Biaya pendidikan.
- Biaya kesehatan.
- Kebutuhan tumbuh kembang anak.
Apabila ayah tidak melaksanakan kewajibannya, mantan istri dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan.
Hak Pengasuhan Anak (Hadhanah)
Dalam hukum Islam, anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun pada umumnya berada dalam pengasuhan ibu.
Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz menjadi hak ibunya.
- Biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah.
Namun demikian, hak asuh dapat diberikan kepada ayah apabila terbukti ibu tidak mampu atau tidak layak mengasuh anak.
Hak atas Harta Bersama (Gono-Gini)
Harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama.
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Objek harta bersama dapat berupa:
- Rumah.
- Tanah.
- Kendaraan.
- Tabungan.
- Usaha.
- Investasi dan aset lainnya yang diperoleh selama perkawinan.
Pembagian harta bersama dapat dilakukan melalui gugatan tersendiri apabila belum diselesaikan dalam perkara perceraian.
Hak atas Mahar yang Belum Dibayar
Apabila masih terdapat mahar yang belum dilunasi oleh suami selama perkawinan, maka mahar tersebut tetap menjadi utang yang wajib dibayarkan kepada mantan istri.
Hak ini tidak hapus karena adanya perceraian.
Perlindungan terhadap Korban KDRT
Perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga berhak memperoleh:
- Perlindungan hukum.
- Pendampingan hukum.
- Pelayanan kesehatan.
- Pendampingan psikologis.
- Rumah aman (shelter).
Pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendala dalam Pelaksanaan Hak Perempuan
Meskipun hak-hak perempuan telah dijamin oleh hukum, dalam praktik masih sering ditemukan hambatan, seperti:
- Mantan suami tidak membayar nafkah.
- Sulitnya pelaksanaan eksekusi putusan.
- Kurangnya pemahaman hukum.
- Tekanan sosial dan keluarga.
- Ketergantungan ekonomi terhadap mantan suami.
Karena itu, perempuan perlu memperoleh pendampingan hukum yang memadai agar hak-haknya dapat terlindungi secara optimal.
Penutup
Perceraian bukanlah alasan untuk menghilangkan hak-hak perempuan. Hukum Indonesia telah memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada perempuan pasca perceraian, mulai dari hak nafkah iddah, mut’ah, nafkah anak, hak asuh anak, hingga hak atas harta bersama.
Pemahaman yang baik mengenai hak-hak tersebut akan membantu perempuan memperoleh keadilan dan kepastian hukum setelah berakhirnya perkawinan. Oleh karena itu, setiap perempuan yang menghadapi perceraian hendaknya memahami hak-haknya dan tidak ragu untuk menempuh jalur hukum guna memperoleh perlindungan yang dijamin oleh undang-undang.
“Keadilan dalam perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi oleh hukum.”
Supriatna, S.H., M.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
Kantor Hukum Surya Keadilan Nusantara (SKN)
