Apa Yang Dimaksud Harta Gono Gini
Harta gono gini / harta bersama adalah harta yang diperoleh suami atau isteri selama mereka melangsungkan perkawinan.
Contoh mudahnya pengertian harta gono gini yaitu, ketika seorang suami dan isteri membeli sebuah asset baik itu rumah, atau kendaraan selama perkawinan tersebut, maka harta yang diperoleh adalah harta gono gini alias harta Bersama.
Surya Keadilan Nusantara (pengacaraskn.com) memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan pembagian harta gono gini /harta bersama ke pengadilan.
Yang sering menjadi pertanyaan adalah, apa yang menyebabkan pembagian harta gono gini?
Penyebab harus adanya pembagian hata gono gini/ harta bersama dikarenakan sebab perceraian sebuah pasangan suami istri yang tidak mempunyai perjanjian pra nikah/ perjanjian pernikahan, Maka jika tidak ada perjanjian tersebut timbulah akibat hukum, yang mana harus ada pembagian harta gono gini atau harta bersama.
Adapun dasar hukum harta bersama telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkwinan yang menyebutkan “harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan adalah menjadi harta bersama”.
Kantor hukum SKN singkatan dari Kantor Hukum Surya Keadilan Nusantara yang mana dari nama dan singkatan tersebut terbentuklah sebuah website yaitu Pengacaraskn.com,yang bergerak dibidang pelayanan konsultasi hukum dan Jasa bantuan hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pembagian Dan Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini
Bilamana selama perkawinan suami dan isteri tidak memiliki perjanjian pra-nikah atau perjanjian perkawinan. Maka harta yang diperoleh bersama haruslah dibagi dua, yaitu ½ (seperdua) menjadi hak mantan suami dan ½ (seperdua) menjadi hak mantan istri.
Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini
- Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Janda (mantan isteri) atau duda (mantan suami) yang telah bercerai, masing-masing memiliki hak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
- Pasal 128 KUHPerdata : setelah bubarnya perkawinan (bercerai), kekayaan bersama mereka (harta bersama/ gono gini) dibagi dua untuk suami dan isteri atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersolahkan dari mana asal barang-barang (harta bersama) tersebut.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974 juga menyebutkan “ Sejak diberlakukannya Undang-Undang RI No. 1/ 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (gono gini), sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri ”
Dengan pengertian yang telah dijelaskan di atas maka tidak ada perbedaan perceraian yang berakhir di Pengadilan Agama (untuk Agama Islam) dan juga di Pengadilan Negeri (Khusus Yang Beragama, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, dan Konghucu)
Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan kita jumpa lagi pada tulisan-tulisan berikutnya.
Sekian & Terima Kasih.