Kayawan 1 Bulan Apakah Dapat THR
Dalam Peraturan Menteri Ketanakerjaan Pasal 1 Ayat 1 Nomor 6 tahun 2016 “THR (Tunjangan Hari Raya) pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan”.
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum yang terbaik dalam permasalahan hukum yang sedang anda alami.
Masih dalam pasal yang sama di ayat ke (2) Terus apa saja kategori hari raya keagamaan? Hari raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan hari raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Pada Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016 perhitungan THR karyawan disesuaikan dengan masa kerja karyawan sebagai berikut:
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: Masa Kerja/12 x 1 Bulan Upah
Masih dalam pasal yang sama ayat (2) Yang dimaksud dengan upah 1 bulan itu terdiri atas komponen upah:
- upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
- upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Oleh karena itu, secara prinsip jika karyawan baru bekerja kurang dari 1 bulan, ia tidak berhak atas THR. Lalu, apakah karyawan baru 1 bulan dapat THR? Iya karyawan yang baru bekerja selama 1 bulan berhak mendapatkan THR, sebab ia telah memenuhi masa kerja karyawan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus untuk mendapatkan THR.
pengacaraskn.com adalah singkatan dari Pengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kemudian timbul pertanyaan, apakah pekerja belum 1 tahun dapat THR? Sepanjang masa kerja pekerja yang bersangkutan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR tetap diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Berikut Contoh Penghitungan THR:
Sebagai contoh guna mempermudah pemahaman, karyawan baru bekerja selama 3 bulan dengan upah bersih sebesar Rp 4 juta per bulan. Dengan demikian, perhitungan THR karyawan baru yang berhak ia dapat adalah:
Masa Kerja/12 x 1 Bulan Upah
3/12 x Rp 4 juta = Rp1 juta
Sehingga besaran THR yang diterima karyawan baru 3 bulan masa kerja dengan upah bersih Rp 4 juta per bulan adalah Rp 1 juta.
Akan tetapi jika penetapan besaran nilai THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari rumus perhitungan THR karyawan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk mengatasi masalah hukum anda, Sekian & Terima Kasih.