Bagaimana Harta Dalam Perkawinan Poligami
Pada dasarnya UU di Indonesia menganut asas monogami yang mana dalam prinsip asas tersebut seseorang hanya diperkenankan mendapatkan seorang istri tidak boleh lebih, yang mana telah ditegaslan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan.
Berikut bunyi Pasal tersebut:
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Namun demikian, asas tersebut bisa juga tidak menjadi acuan bagi seorang laki laki yang ingin mempunyai isteri lebih dari seorang asalkan memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Lebih lanjut, dalam kacamata yang lebih utuh, Indonesia menganut asas perkawinan monogami yang diperluas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang ketentuannya mengatur hal berikut.
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Asas perkawinan monogami yang diperluas tersebut diperjelas dalam Angka 4 huruf c Penjelasan Umum UU Perkawinan:
Undang-undang ini menganut asas monogami, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang.
Surya Keadilan Nusantara / pengacaraskn.com memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien dalam perkara perkawinan poligami.
Namun demikian, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal ini dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan.
Dengan itu jelas bahwa seorang yang ingin beristeri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari pengadilan setempat, hal sama juga ditegaskan dalam Pasal 56 KHI:
Suami yang hendak beristri lebih dari satu harus mendapat izin dari Pengadilan Agama;
pengajuan permohonan izin tersebut dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab VIII PP 9/1975; dan perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Status Harta dalam Pernikahan Jika Suami Berpoligami
Dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan telah mengatur bahwa, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Namun, KHI memperjelas bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.
Dipertegas lagi dengan adalnya KHI Pasal 93 “Oleh karenanya, pertanggung jawaban terhadap hutang suami atau istri dibebankan pada hartanya masing-masing.
Akan tetapi, pertangung jawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama, dalam hal harta bersama tidak mencukupi, maka kemudian dibebankan kepada harta suami, baru setelahnya apabila masih tidak mencukupi dibebankan kepada harta istri”.
pengacaraskn.com adalah singkatan dari Pengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan konsultasi hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Berkaitan dengan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami, harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri, yang perhitungannya dimulai pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, yang ketiga, atau yang keempat, penjelasan tersebut bersumber dalam KHI Pasal 94.
Namun, perlu ditekankan bahwa istri kedua tidak memiliki kesempatan hukum apapun untuk menuntut istri pertama agar membayar hutang ataupun dalam memanfaatkan harta bersama hasil perkawinan istri bersama dengan sang suami.
Pasalnya, harta bersama antara suami dan istri pertama dengan harta bersama suami dan istri kedua adalah masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk mengatasi masalah hukum anda.