Membawa Pergi Seseorang Dengan Cara Memaksa Apakah Termasuk Penculikan

Membawa Pergi Seseorang Dengan Cara Memaksa Apakah Termasuk Penculikan

Bunyi pasal 328 KUHP sebagai berikut: ”Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.

Unsur-unsur Pasal 328 KUHP

Dari bunyi Pasal 328 KUHP di atas, akan sedikit kami jelaskan unsur unsurnya:

Barang siapa, yaitu siapa saja dapat menjadi subjek/pelaku delik penculikan, hal yang penting yaitu subjek/pelaku delik penculikan adalah hanya manusia.

Membawa pergi, menurut S. R. Sianturi dalam bukunya berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 536), unsur “membawa pergi” diartikan bertentangan dengan kemauan korban. Maka, berarti “membawa pergi” adalah kehendak dari si pelaku.

Seseorang, yaitu unsur objek delik atau korban delik.

Dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara, yaitu tempat kediaman seseorang yang pada umumnya tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk seseorang, atau tempat tinggal sementara misalkan indekos kamar. Pasal 328 KUHP mencakup semua tempat di mana seseorang biasanya tinggal, baik tetap maupun sementara.

Dengan maksud, yaitu unsur kesalahan dan juga unsur tujuan dari si pelaku. Sebagai unsur kesalahan, berarti pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja (dolus, opzet). Dalam KUHP, seseorang dapat dikatakan telah berbuat dengan sengaja (dolus, opzet) jika ia melakukan perbuatan dengan menghendaki dan mengetahui tentang perbuatan dan akibatnya.

Surya Keadilan Nusantara / pengacaraskn.com memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien dalam perkara penculikan.

Untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara. Unsur ini adalah unsur tujuan dan unsur bersifat melawan hukum dari si pelaku. Dengan adanya kata “dengan maksud”, berarti maksud si pelaku tidak harus sudah terwujud. Pada intinya, tindakan pelaku sudah dilaksanakan yang sementara itu ia bermaksud seperti tersebut, atau kendati maksud itu belum terwujud namun kejahatan penculikan telah sempurna terjadi.

Isi Pasal 450 UU 1/2023

Selain diatur dalam KUHP lama, tindak pidana penculikan termasuk perampasan kemerdekaan orang juga diatur dalam Pasal 450 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

pengacaraskn.com adalah singkatan dari Pengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan konsultasi hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 450 UU 1/2023, penculikan adalah salah satu bentuk tindak pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang. Lalu, pada dasarnya perampasan kemerdekaan dalam penculikan tidak dimaksudkan untuk memperdagangkan orang, tetapi secara melawan hukum untuk menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaannya atau menyebabkan orang tersebut tidak berdaya.

Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk mengatasi masalah hukum anda.