Hukum Menggeser Hari Libur Tanpa Bayar Upah Lembur

Hukum Menggeser Hari Libur Tanpa Bayar Upah Lembur

Ada beberapa keberadaan dan hak bagi pekerja, Pasal 85 ayat (1) dan (2) UU Ketanagekerjaan mengatur sebagai berukut:

  1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi;
  2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus, atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketanakerjaan bahwa, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja untuk kerja di hari libur resmi tersebut wajib membayar upah kerja lembur.

Surya Keadilan Nusantara / pengacaraskn.com memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien di wilayah Tangerang Selatan.

Adapun yang dimaksud dengan jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus berdasarkan Pasal 3 ayat (1) adalah pekerjaan di bidang:

  1. pelayanan jasa kesehatan;
  2. pelayanan jasa transportasi;
  3. jasa perbaikan alat transportasi;
  4. usaha pariwisata;
  5. jasa pos dan telekomunikasi;
  6. penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  7. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya;
  8. media massa;
  9. lembaga pengamanan;
  1. lembaga konservasi;
  2. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi;

Artinya, ketika masuk pada hari libur resmi tidak diperkenankan bekerja. Meski demikian, ada beberpa jenis pekerjaan yang harus dikerjakan terus menerus dilakukan oleh pekerja.

Selain itu, pada keadaan lain, pengusaha juga dapat memerintahkan pekerja untuk tetap bekerja pada hari libur resmi, namun harus ada kesepakatan dengan pekerja, yang mana telah dijelaskan dalam bunyi pasal di atas atas.

pengacaraskn.com adalah singkatan dari Pengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan konsultasi hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Wajib Bayar Upah Lembur

Patut digarisbawahi, baik untuk pekerja yang tetap dipekerjakan karena pekerjaannya termasuk pekerjaan yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus, maupun yang diperintahkan untuk bekerja atas dasar kesepakatan, pengusaha tetap wajib membayar upah kerja lembur.

Jika ada pengusaha yang tidak membayar pekerja yang lembuk maka akan dikenai sanksi sesuai Pasal 81 angka 68 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Upaya Hukum

Jika manajemen perusahaan menggeser hari libu resmi ke hari lain (dengan tujuan memperpanjang liburan ) dan mengabaikan hak atas upah kerja lembur, maka penghilangan hak atas upah kerja lembur tersebut bertentangan dengan hukum. Hal ini dikarenakan menggeser hari libur tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar upah kerja lembur.

Jika praktik ini sudah lama diterapkan, maka pekerja tersebut tidak menerima upah lembur sama sekali selama ini. Dalam hal ini, Anda tetap berhak meminta pembayaran upah lembur yang menjadi hak Anda karena dipekerjakan di hari libur resmi.

Untuk menuntut pemenuhan hak upah kerja lembur, Anda dapat mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hak sebagaimana diatur dalam UU PPHI.

Pertama-tama, harus dilakukan perundingan bipartit terlebih dahulu paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Kemudian jika gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dan melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan, lalu dilanjutkan ke tahap mediasi. Jika mediasi juga tidak membuahkan kesepakatan, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Di sisi lain, pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur diancam dengan sanksi pidana sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya.

Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk mengatasi masalah hukum anda.