Apa Subrogasi Dan Cessie

Apa Subrogasi Dan Cessie

Apa yang Dimaksud dengan Cessie? Cessie pengertian secara sederhananya yaitu pengalihan piutang atas nama dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris). Pengalihan ini disebabkan suatu perbuatan hukum yaitu perjanjian jual beli antara kreditur lama dengan kreditur baru atau juga lebih dikenal istilah dalam masyarakat yaitu take over atau over credit atau hutang operan.

Surya Keadilan Nusantara / pengacaraskn.com memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien dalam perkara Subrogasi.

Pengalihan piutang atas nama ini diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata, yang berbunyi:

“Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis dan diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.”

Dari penjelasan tersebut dalam sahnya cessie, yaitu:

  1. Wajib dilakukan secara tertulis, dengan akta autentik atau akta di bawah tangan; dan
  2. Dengan pemberitahuan kepada debitur, cukup dengan adanya pemberitahuan atau dengan persetujuan dari debitur apabila dalam perjanjian antara kreditur dengan debitur memuat syarat atau klausul bahwa peralihan hak dalam perjanjian hanya dapat dilakukan dengan persetujuan para pihak.

Adapun, akibat dari cessie adalah perikatan yaitu piutang atau tagihan tersebut tidak terhapus, namun sekadar beralih dari kreditur lama kepada kreditur baru. Oleh karena itu, dalam cessie, perjanjian ikutan (accesoir) yang sifatnya mengikuti perjanjian pokoknya, seperti perjanjian jaminan fidusia atau hak tanggungan ikut beralih kepada kreditur yang baru.

Ilustrasi sederhana mengenai cessie yaitu A memiliki piutang kepada B sebesar Rp100 juta yang jatuh tempo atau wajib dibayar paling lambat tanggal 1 Desember 2024. Namun, A membutuhkan dana dalam waktu dekat, sehingga A kemudian menjual piutang tersebut kepada C sebesar Rp80 juta, dimana C sebagai kreditur baru berhak untuk menagih kepada B sebesar Rp100 juta sesuai dengan jatuh tempo pembayaran.

Apa yang Dimaksud dengan Subrogasi?

Selanjutnya, kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan subrogasi atau subrogatie adalah pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur, yang akibat pembayaran tersebut, pihak ketiga yang melakukan pembayaran menggantikan posisi kreditur sebagai kreditur yang baru terhadap debitur.

Dalam Pasal 1382 KUH Perdata diatur mengenai pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu seorang yang turut berutang dalam perikatan tanggung menanggung (tanggung renteng) dan penanggung utang (borg) dalam perjanjian penanggungan, maka akibat pembayaran yang dilakukan pihak ketiga tersebut menimbulkan akibat hukum terhadap debitur. Dalam hukum perikatan akibat pembayaran oleh pihak ketiga tersebut dikenal dengan istilah subrogasi Adapun, subrogasi diatur di dalam Pasal 1400 s.d. Pasal 1403 KUH Perdata. Pasal 1400 KUH Perdata mengatur bahwa subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan undang-undang.

pengacaraskn.com adalah singkatan dari Pengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan konsultasi hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Mengenai subrogasi yang terjadi karena perjanjian diatur di dalam Pasal 1401 KUH Perdata. Kemungkinan yang pertama adalah kreditur menerima pembayaran dari pihak ketiga dan dengan tegas menyatakan bahwa pihak ketiga menggantikan hak-hak kreditur terhadap debitur, termasuk gugatan, hak istimewa, maupun hipotek yang menjamin pelunasan utang debitur, selain harus dinyatakan dengan tegas, subrogasi harus dilakukan tepat pada waktu pembayaran.

Misalnya A memiliki piutang (tagihan) kepada B sebesar Rp100 juta yang jatuh tempo atau wajib dibayar paling lambat tanggal 1 Desember 2024, piutang tersebut kemudian dibayar oleh C sebesar Rp100 juta, yang kemudian A menyatakan bahwa C sebagai kreditur baru berhak untuk menagih kepada B sebesar Rp100 juta.

Kemungkinan yang kedua adalah debitur meminjam uang dari pihak ketiga untuk melunasi utangnya kepada kreditur dan menetapkan bahwa pihak ketiga menggantikan hak-hak kreditur terhadap debitur.

Supaya subrogasi ini sah, maka baik perjanjian pinjam meminjam uang antara pihak ketiga dan debitur wajib dibuat dengan akta autentik, demikian pula tanda (bukti) pelunasannya, dalam perjanjian pinjam meminjam uang antara pihak ketiga dengan debitur harus ditegaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur, selanjutnya setelah debitur membayar kepada kreditur, maka dalam tanda pelunasannya harus diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang dipinjam dari pihak ketiga sebagai kreditur baru.

Contohnya B memiliki utang kepada A sebesar Rp100 juta yang jatuh tempo atau wajib dibayar paling lambat tanggal 1 Desember 2024, untuk melunasi utang tersebut, B kemudian meminjam uang kepada C sebesar Rp100 juta yang kemudian B menetapkan dalam perjanjian pinjam meminjam mereka bahwa C akan menggantikan A sebagai kreditur yang baru.

Adapun, subrogasi yang terjadi karena undang-undang diatur di dalam Pasal 1402 KUH Perdata. Subrogasi ini terjadi tanpa diperlukan perjanjian antara pihak ketiga dengan kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur. Undang-undang menetapkan bahwa karena pembayaran dari pihak ketiga untuk melunasi utang dari debitur, maka pihak ketiga ini menjadi kreditur yang baru akibat permbayaran tersebut.

Misalnya terdapat perjanjian pinjam meminjam uang (utang piutang) antara A sebagai kreditur dengan B sebagai debitur, dan C sebagai penanggung utang (borg/personal guarantor). Piutang A kepada B adalah sebesar Rp100 juta yang wajib dibayar paling lambat 2 Januari 2024. Karena B tidak dapat membayar utang tersebut, maka C wajib membayar kepada A sebagai konsekuensi C sebagai penanggung utang. Akibat pembayaran C kepada A, maka menurut ketentuan Pasal 1840 KUH Perdata si penanggung yang telah membayar, menggantikan demi hukum segala hak si berpiutang (kreditur) terhadap si berutang (debitur).

Akibat dari subrogasi, perikatan lama (utang piutang) antara kreditur lama dan debitur menjadi hapus karena pembayaran dan sekaligus kemudian melahirkan perikatan baru antara kreditur baru dengan debitur, dengan terjadinya subrogasi, perjanjian-perjanjian ikutan (accesoir), ikut beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru.

Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk mengatasi masalah hukum anda.