Apa Itu Penetapan Ahli Waris

Apa Itu Penetapan Ahli Waris

Penetapan ahli waris (PAW) adalah langkah hukum yang diajukan oleh para ahli waris atau juga ahli waris pengganti ke pengadilan agama dengan tujuan sebagai  ahli waris sah supaya bisa melakukan perbuatan hukum terhadap asset/ barang milik pewaris yang telah meninggal dunia.

Surya Keadilan Nusantara (pengacaraskn.com) memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan Permohonan Ahli Waris (PAW).

Sebelum kita lanjut ada hal yang mesti kita pahami secara mendasar tentang apa yang dimaksud dari Pewaris, Ahli Waris dan Harta Waris, demikian simak penjelasan singkat dan dasar dibawah ini :

Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan mewariskan harta warisan yang dia miliki.

Ahli Waris ialah orang yang berhak atas harta warisan tersebut yang memiliki tali persaudaraan (keluarga sedarah) dengan pewaris.

Sedangkan Harta Waris itu ialah keseluruhan harta benda seperti kendaraan bermotor, uang, tabungan, bidang tanah, rumah tinggal, rumah kontrakan, usaha dan lain sebagainya.

Namun selain dari harta benda, Harta Waris juga meliputi kewajiban pewaris seperti hutang maupun piutang.

Umumnya permohonan penetapan ahli waris ini diajukan oleh ahli waris atau ahli waris ke pengadilan agama dengan tujuan :

  1. Melakukan penjualan terhadap asset / barang milik pewaris untuk dibagikan nantinya kepada ahli waris;
  2. Mengambil dana/ deposito milik pewaris yang tersimpan dalam bank;
  3. Mengurus pencairan dana asuransi milik pewaris yang dibuat semasa hidup untuk para ahli warisnya;
  4. Melakukan penjaminan terhadap asset /barang milik pewaris kepada pihak ketika/bank;
  5. Melakukan pembayaran hutang milik pewaris.

Pemohonan penetapan ahli waris hanya berlaku untuk yang beragama Islam, oleh karena itu, Pengajukan permohonan penetapan ahli waris dilakukan di Pengadilan Agama tempat tinggal/ domisili Pemohon atau salah satu dari Pemohon.

Kantor hukum SKN singkatan dari Kantor Hukum Surya Keadilan Nusantara yang mana dari nama dan singkatan tersebut terbentuklah sebuah website yaitu Pengacaraskn.com,yang bergerak dibidang pelayanan konsultasi hukum dan Jasa bantuan hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Terkadang praktek di lapangan terhadap para ahli waris yang berbeda agama masih ada simpang siur harus kemana Pengajuan Ahli Waris ini diajukan apakah ke pengadilan Negeri atau Agama?.

Apabila hal tersebut terjadi, maka ukuran pengajukan permohonan penetapan ahli waris adalah harus melihat agama dari pewaris. Apabila pewaris-nya (yang meninggal dunia) beragama Islam, pengajukan permohonan penetapan ahli waris diajukan tetap ke Pengadilan Agama.

Adapun dasar hukum permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama sebagai berikut :

Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU tentang Peradilan Agama  sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Dalam mengajukan permohonan penetapan waris, maka Pengadilan Agama akan menentukan :

  1. Pihak yang menjadi Pewaris;
  2. Pihak yang menjadi Ahli Waris;
  3. Penentuan harta-harta yang ditinggalkan Pewaris dan dapat dibagi kepada Ahli Waris;
  4. Penentuan hak atau bagian-bagian dari ahli waris.

Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan kita jumpa lagi pada tulisan-tulisan berikutnya.

Sekian & Terima Kasih.