Apa Saja Syarat Membuat Akte Kelahiran Anak Diluar Kawin
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien dalam hal pengurusan akta kelahiran anak di luar kawin.
Cara mengurus akta kelahiran anak diluar kawin jika dilihat dari dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan ada beberapa syarat untuk memperoleh akta kelahiran bagi WNI, pencatatan kelahiran harus memenuhi persyaratan:
- Surat keterangan kelahiran;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- Kartu Keluarga (KK); dan
- KTP-el.
Lalu, bagaimana bagi anak di luar kawin jika tidak melampirkan poin (b) diatas apakah bisa dibuatkan akta kelahiran?
Peraturan terdahulu pada Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”) mengatur:
Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.
Namun, peraturan perpes terbaru 25/2008 telah dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”). Namun penelusuran yang kami tinjau ketentuan tersebut tidak ada dalam perpes 96/2018.
Jadi, berdasarkan penjelasan diatas, maka anak diluar kawin tetap bisa memperoleh akta kelahiran meskipun tidak melampirkan persyaratan buku nikah/kutipan akta perkawinan.
pengacaraskn.com adalah singkatan dari Pengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan konsultasi hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Diluar Kawin
Selanjutnya ada beberapa tahapan seorang anak diluar kawin ingin mempunyai akta kelahiran diantaranya:
- Pelapor melaporkan kelahiran ke Disdukcapil setempat
Pada Pasal 64 ayat (1) Perpres 96/2018 Penduduk melaporkan peristiwa penting (kelahiran anak), kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kabupaten/Kota. Pelaporan tersebut dapat dilaksanakan secara manual dan/atau online melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Pelapor melampirkan persyaratan pencatatan kelahiran
Yang mana telah dijabarkan sebelumnya, pelapor dapat melampirkan dokumen untuk memenuhi syarat pencatatan kelahiran untuk mendapatkan akta kelahiran, yakni surat keterangan kelahiran, KK, dan KTP-el.
- Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
Pasal 27 ayat (2) UU Adminduk Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk anda yang sedang ingin membuat akta kelahiran diluar kawin dan sedang memiliki masalah hukum.
Sekian & Terima Kasih.