Apa Yang Dimaksud Dengan Anak Luar Kawin
Anak Luar kawin adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, dalam arti sempit anak luar kawin dapat diartikan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah sebagai akibat hubungan antara seorang pria dan wanita yang masih lajang (tidak terikat dalam perkawinan).
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien dalam hal pengurusan akta kelahiran anak di luar kawin.
Alasan umum seseorang bersetatus anak luar kawin, diantaranya dibawah ini :
- Anak lahir dalam perkawinan yang tidak tercatat atau dicatat tetapi perkawinan tersebut sah secara agama. Misalnya, perkawinan siri
- Anak lahir dari seorang ibu yang hamil di luar nikah dan tidak menikah dengan ayah biologis si anak, dalam arti tidak pernah ada perkawinan antara ayah biologis dan ibu kandung.
Dasar Hukum:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Artinya, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun, anak luar kawin dapat mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya jika dapat dibuktikan keduanya memiliki hubungan darah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.
pengacaraskn.com adalah singkatan dari Pengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan konsultasi hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Akta Kelahiran Anak Luar Kawin
Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) bahwa, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat penduduk berdomisili maksimal 60 hari sejak kelahiran. Dengan catatan, tempat lahir di dalam akta kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran. Yang mana selanjutnya pejabat pencatatan aksa sipil mencatat register akta kelahiran supaya nantinya diterbitkan kutipan akta kelahiran.
Dikarenakan ada unsur penting (frasa) “setiap kelahiran wajib dilaporkan”, berarti kelahiran anak di luar kawin juga wajib untuk dilaporkan maksimal 60 hari sejak kelahiran, untuk kemudian dicatatkan pada Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk mengatasi masalah hukum anda.
Sekian & Terima Kasih.