Apakah Bisa Tidak Terdaftar Pada Kartu Keluarga Mendapatkan Warisan?

Apakah Bisa Tidak Terdaftar Pada Kartu Keluarga Mendapatkan Warisan?

Sebelum pada pembahasan inti mari kita telusuri apa yang dimaksud dengan Kartu keluarga (KK).

Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013:

“Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga”.

Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien dalam hal pengurusan harta waris sebagai anak angkat (anak pungut).

Dari pengertian diatas sudah jelas bahwa KK adalah salah satu dokumen autentik yang mana di dalamnya terdiri dari kepala keluarga, istri, dan anak. Yang mana dokumen tersebut menjadi bukti sah atas identitas suatu keluarga.

Selanjutnya apa itu ahli waris? Dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa:

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

pengacaraskn.com adalah  singkatan dariPengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk menjadi ahli waris, seseorang harus mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Hal ini dapat dibuktikan salah satunya dengan adanya bukti surat berupa akta autentik seperti dijelaskan di atas.

Jika ada pertanyaan kenapa ada anak yang tidak masuk dalam Kartu Kelurga?

Ada beberapa kemungkinan seseorang yang telah dianggap anak oleh sebuah keluarga meskipun dia bukan inti dari keluarga tersebut, akan tetapi umumnya anak tersebut adalah anak angkat (anak pungut).

Dan jika dilihat dari pengertian diatas anak angkat ini tidaklah berhak sepeserpun menerima waris dari orang tua angkatnya.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh orang tua angkat tersebut supaya anak pungut nya mendapatkan bagian harta?

Jawabannya ada pada pasal 194 dan 195 KHI:

Pasal 194

  1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
  2. Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
  3. Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

Pasal 195

  1. Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
  2. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
  3. Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
  4. Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.

Pada pengertian diatas jelas bahwa si anak bisa mendapatkan harta dari orang tua angkatnya asalkan orang tua angkatnya mewasiatkan khusus kepada anak angkat tersebut, dengan catatan tidak melebihi 1/3 (seper tiga) dari total harta yang akan diberikan dan juga ahli waris yang lain semuanya harus menyetujui.

Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk mengatasi masalah hukum anda.

Sekian & Terima Kasih.