Apakah Pekerja Yang Sudah Pensiun Berhak Dapat THR

Apakah Pekerja Yang Sudah Pensiun Berhak Dapat THR

Usia pensiun adalah suatu proses yang mana berakhirnya masa kerja karyawan secara rutin sehingga karyawan mulai memasuki masa istirahat dikarenakan usia yang sudah mulai bertambah atau juga masa kerja telah berakhir secara aktif.

pengacaraskn.com adalah singkatan dari Pengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan konsultasi hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Pada dasarnya pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun. Dalam Pasal 81 angka 41 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 151A huruf c UU Ketenagakerjaan, Adapun PHK yang dilaksanakan karena pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan, tidak memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”)

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa THR Keagamaan merupakan bagian dari pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Adapun THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Pemberian THR dilakukan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Adapun dengan diberikan pengenaan denda tetap tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien di wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, jika memang pada 7 Maret 2024, karyawan yang memasuki usia pensiun itu resmi tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut (dalam arti PHK terjadi pada 7 Maret 2024), maka ia tidak berhak atas THR. Hal ini karena PHK itu terjadi lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan (10 April 2024 sampai dengan 11 April 2024) seperti yang ditentukan Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016:

Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

Namun, apabila pada 7 Maret 2024 tersebut ia baru memasuki usia pensiun namun PHK resmi terjadi masih dalam waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, ia berhak mendapatkan atas THR (tunjangan hari raya).

Hal ini menunjukkan bahwa batasan hak atas pembayaran THR bagi pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun itu dilihat dari kapan PHK itu resmi terjadi.

Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk mengatasi masalah hukum anda, sekian & terima kasih.