Batas Waktu Pembayaran Nafkah Iddah Dan Mut’ah?
Nafkah Iddah adalah nafkah yang diberikan oleh mantan suami pada mantan istri yang di talak.
Dalam pelaksanaannya mantan suami bisa memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya selama 3 bulan secara berangsur.
Nafkah Mut’ah ialah pemberian mantan suami kepada mantan istrinya berupa uang atau barang yang lainnya lebih tepatnya pemberian kenang kenangan.
Dasar Hukum:
Ketika suami mengucapkan Ikrar Talak terhadap mantan istrinya maka suami wajib memberikah nafkah iddah dan nafkah mut’ah pada istri yang ditalaknya (diceraikan) didasarkan pada putusan hakim, yang mana telah diatur pada Pasal 41 huruf c UU Perkawinan yang menerangkan ketentuan bahwa pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Batas Pembayaran Nafkah Iddah dan Mutah
Dalam peraturan perundang-undangan tidak ada ketentuan pembayaran dalam nafkah iddah dan nafkah mutah.
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien dalam hal pengurusan nafkah iddah dan mut’ah.
Bila dilihat dari pelaksanaan, maka pelaksanaan nafkah iddah dan nafkah mut’ah setelah diucapkan ikrar talak akan menjadi lebih sukar, hal ini terjadi apabila suami telah mengucapkan ikrar talak namun tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar nafkah iddah dan nafkah mut’ah.
Hal tersebutlah yang menyebabkan hakim pengadilan agama umumnya menyarankan agar pembayaran nafkah iddah dan nafkah mut’ah dilakukan terlebih dahulu kepada istri yang hendak ditalak, bahkan dalam praktik di lapangan, sering dijumpai hakim yang menunda pengucapan ikrar talak dan memberikan batas waktu pembayaran nafkah iddah dan nafkah mutah terlebih dahulu.
pengacaraskn.com adalah singkatan dariPengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Batasnya kemudian disesuaikan dengan ketentuan KHI terkait pengucapan ikrar talak, yakni enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 131 angka 4 KHI yang berbunyi:
Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang tetap utuh.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, Anda dapat menunda pembayaran nafkah idah dan nafkah mutah hingga maksimal enam bulan. Hal ini disesuaikan dengan batas waktu ikrar talak yang umum dipraktikkan oleh hakim pengadilan agama di Indonesia.
Kemudian, apabila ikrar talak tidak diucapkan setelah enam bulan, ikatan perkawinan Anda akan tetap utuh.
Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk mengatasi masalah hukum anda, Sekian & Terima Kasih.