Dapatkah Isteri Menuntut Suami Jika Status Perkawinannya Nikah Siri
Perkawinan siri secara singkat adalah perkawinan yang tidak dicatat secara resmi oleh negara dalam hal ini Pegawai Pencatat Nikah yang dinaungi langsung oleh KUA.
Selanjtnya dalam Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Singkatnya, perkawinan siri tersebut sah secara hukum agama, namun secara administrasi Negara perkawinan atau pernikahan siri tersebut belum tercatat, sehingga pasangan suami dan isteri tersebut tidak memperoleh akta nikah sebagai bukti pekawinan atau pernikahan secara administrasi Negara, yang perlu diketahui adalah akta nikah atau buku nikah sangat penting untuk dimiliki oleh pasangan suami isteri.
Maka nantinya segala macam akibat hukum yang terkait dengan peristiwa perkawinan atau pernikahan siri tidak dapat diselesaikan melalui jalur hukum, seperti pengajuan perceraian ke pengadilan, pembagian harta bersama, pembagian warisan, status anak, dan sebagainya.
pengacaraskn.com adalah singkatan dariPengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan jika perkawinan siri tersebut menjadi sah dan diakui secara administrasi Negara?
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Itsbat Nikah-nya ke Pengadilan Agama.”.
Isbat nikah merupakan penetapan/pengesahan dari pernikahan yang dilakukan oleh sepasang suami isteri, yang telah menikah sesuai dengan hukum Islam dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan, meski pernikahan tersebut secara hukum islam telah sah.
Pengacaraskn.com memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien dalam hal Isbat/ Itsbat Nikah.
Pengaturan tentang itsbat nikah ini terdapat di dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan :
1. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh
Pegawai Pencatat Nikah
2. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat
diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama
3. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai
hal-hal yang berkenaan dengan :
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. Hilangnya Akta Nikah;
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat
perkawinan;
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 dan
e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai
halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Terus jika ada pertanyaan lagi dampak apa yang akan didapatkan jika tidak mempunyai akta nikah?
Penulis akan sedikit menjabarkan akibat hukum tidak mempunyai akta nikah diantaranya:
- Perkawinan tersebut tidak akan tercatat di KK (Kartu Keluarga)
- Jika dalam perkawinan tersebut mempunyai anak maka anak tersebut tidak akan mempunyai akta kelahiran
- Istri tidak dapat menuntut suaminya ke pengadilan.
Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk mengatasi masalah hukum anda.