Adopsi Anak

Adopsi Anak

Category:

Description

Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan adopsi anak ke Dinas Sosial dan Pengadilan.

Permohonan adopsi anak untuk beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama.

Sedangkan untuk beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.

Untuk mengangkat/ mengadopsi anak perlu memperhatikan beberapa hal, yaitu antara lain :

  • Belum berusia 18 tahun
  • Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
  • Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
  • Memerlukan perlindungan khusus

Terkait anak yang akan diadopsi antara lain :

  • Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama
  • Anak berusia 6 sampai dengan 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak, dan
  • Anak berusia 12 sampai dengan 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus

Mekanisme Adopsi Anak antara lain :

  1. Permohonan awal diajukan di Dinas Sosial untuk mendapatkan rekomendasi untuk mengangkat/ mengadopsi anak
  2. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial, selanjutnya mengajukan permohonan untuk ditetapkan oleh pengadilan

Oleh karena syarat serta dokumen yang dibutuhkan untuk adopsi anak terbilang banyak, maka apabila ada pertanyaan seputar hal tersebut anda dapat menghubungi kami langsung