Gugatan Pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama)

Gugatan Pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama)

Category:

Description

Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama), yaitu :

  1. Untuk klien yang telah bercerai di Pengadilan Agama, maka gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) diajukan ke Pengadilan Agama, atau
  2. Untuk Klien yang telah bercerai di Pengadilan Negeri, maka gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) diajukan ke Pengadilan Negeri.

Catatan :

  • Harta gono gini (harta bersama) yang dapat digugat ke Pengadilan adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
  • Proses perolehan harta bukan dari pemberian atau hibah.
  • Harta yang akan dibagi tidak dalam jaminan bank/ pihak ketiga atau masih kredit/ KPR.

Syarat dan Ketentuan :

  • KTP Penggugat
  • Alamat Lengkap Tergugat
  • Putusan cerai dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht)
  • Akta Cerai
  • Bukti tertulis kepemilikan atau bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama mantan suami atau mantan isteri
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi