Description
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama), yaitu :
- Untuk klien yang telah bercerai di Pengadilan Agama, maka gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) diajukan ke Pengadilan Agama, atau
- Untuk Klien yang telah bercerai di Pengadilan Negeri, maka gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) diajukan ke Pengadilan Negeri.
Catatan :
- Harta gono gini (harta bersama) yang dapat digugat ke Pengadilan adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
- Proses perolehan harta bukan dari pemberian atau hibah.
- Harta yang akan dibagi tidak dalam jaminan bank/ pihak ketiga atau masih kredit/ KPR.
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Penggugat
- Alamat Lengkap Tergugat
- Putusan cerai dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht)
- Akta Cerai
- Bukti tertulis kepemilikan atau bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama mantan suami atau mantan isteri
- Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi