Gugatan Wanprestasi/PMH

Gugatan Wanprestasi/PMH

Category:

Description

Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan gugatan wanprestasi / perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri.

  1. Mewakili dan mendampingi klien Sebagai Penggugat dalam mengajukan gugatan-gugatan wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri.
  2. Mewakili dan mendampingi klien Sebagai Tergugat dalam perkara wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri.

Adapun kasus-kasus berkaitan dengan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH), seperti :

  • Hutang Piutang
  • Sengketa Kepemilikan Tanah atau Property
  • Pelanggaran Perjanjian atau Kontrak kesepakatan

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat serta dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, Anda dapat menghubungi kami.