Description
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien (para ahli waris) dalam hal mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama.
Tujuan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama, yaitu :
- Menetapkan pihak yang meninggal dunia sebagai pewaris
- Menetapkan pihak-pihak yang menjadi ahli waris
- Menetapkan jumlah bagian hak waris dari ahli waris
Catatan :
- Dalam mengajukan permohonan penetapan ahli waris, maka seluruh ahli waris wajib ikut serta. Apabila terdapat ahli waris yang tidak diikutsertakan, maka permohonan penetapan ahli waris tidak dapat diterima atau malah berpotensi dibatalkan oleh ahli waris yang tidak diikutsertakan.
Syarat dan Ketentuan :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) Semua Ahli Waris
- KK (Kartu Keluarga) Semua Ahli Waris
- Akta Kelahiran Ahli Waris, diutamakan anak Pewaris
- Surat Kematian Pewaris
- Buku Nikah Pewaris
- KTP & KK Pewaris bila masih ada, minimal Foto Copy
- Siapkan 2 (dua) orang saksi