Description
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan pergantian nama atau data kependudukan ke Pengadilan Negeri.
Untuk pergantian nama atau data kependudukan ke Pengadilan Negeri Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan berikut ini kami akan beritahukan apa saja yang anda harus persiapkan.
Syarat dan Ketentuan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah Pemohon
- Dokumen perjalanan / Passport bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Menyiapkan minimal 2 (dua) saksi