Perjanjian Pembagian Harta Gono Gini

Perjanjian Pembagian Harta Gono Gini

Category:

Description

Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa pembuatan perjanjian pembagian harta gono gini

Perjanjian ini hanya bisa dibuat ketika suami dan isteri sudah sama-sama telah sah bercerai dengan memiliki putusan cerai serta akta cerai.

Perjanjian ini hanya dapat dibuat apabila mantan suami dan mantan isteri bersepakat tanpa ada tekanan dari pihak manapun untuk membuat perjanjian tersebut.

Adapun syarat dan ketentuan-ketentuan berikut dibawah ini :

  1. Katu Tanda Penduduk (KTP) mantan isteri dan mantan suami
  2. NPWP para pihak jika WNI
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Putusan Cerai
  5. Akta Cerai
  6. Data asset bergerak atau tidak bergerak yang akan dibagi