Description
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa mewakili klien dalam Upaya Perlawanan Hukum, upaya hukum perlawanan diajukan oleh pihak Tergugat/ Termohon yang tidak hadir sama sekali ke Pengadilan dengan tujuan membatalkan putusan pengadilan yang telah diputus secara versten (tanpa hadirnya tergugat).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan perlawanan/ verzet yaitu :
- Jangka waktu pengajuan perlawanan/ verzet tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari setelah pihak yang tidak hadir menerima surat pemberitahuan putusan dari pengadilan.
- Perlawanan/ Verzet diajukan dalam bentuk permohonan secara tertulis ke Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasan keberatan dan ingin membatalkan putusan cerai tersebut.
Perlawanan dapat diajukan oleh pihak tergugat dalam beberapa kasus, antara lain :
- Perlawanan terhadap putusan cerai & hak asuh anak
- Perlawanan terhadap putusan pembagian harta gono gini
- Perlawanan terhadap putusan pembagian waris
- Perlawanan terhadap putusan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum
- Perlawanan terhadap putusan sengketa ekonomi syari’ah
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat dan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, maka anda dapat menghubungi kami.