Mengajukan Perceraian Non Muslim
Proses perceraian bagi pasangan agama non muslim baik kristen, hindhu, katholik, budha dan konghucu ialah di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal pihak Tergugat dengan syarat adanya Akta Perkawinan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku ditambah karena sudah tidak adanya jalan keluar (dissolution marriage).
Sesuai bunyi pasal 39 UU perkawinan: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Surya Keadilan Nusantara (pengacaraskn.com) memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien dalam perkara perceraian bagi non muslim.
Perceraian yang dialami oleh pasangan non muslim harus menempuh tata cara perceraian dan mengurus dokumen perceraiannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Disdukcapil didapuk untuk melakukan pelayanan dokumen kependudukan termasuk dokumen pencatatan sipil perceraian.
Syarat Gugat Cerai Bagi Agama Non Muslim
Sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) No.96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Syarat-syarat nya meliputi:
- KTP Penggugat dan alamat tempat tinggal Tergugat.
- Akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
- Akta Kelahiran Anak (Jika Ingin Mengajukan Hak Asuh Anak)
- Menyiapkan 2 orang saksi.
- Alasan ingin bercerai yang termuat dalam surat gugatan.
Jadi kiranya ada 5 persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan dalam mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri setempat.
Kantor hukum SKN singkatan dari Kantor Hukum Surya Keadilan Nusantara yang mana dari nama dan singkatan tersebut terbentuklah sebuah website yaitu Pengacaraskn.com,yang bergerak dibidang pelayanan konsultasi hukum dan Jasa bantuan hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Membuat Gugatan Cerai Beserta Alasan-Alasan Mengajukan Perceraian
Setelah dokumen terkait telah dilengkapi maka tahapan selanjutnya ialah membuat gugatan alasan untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri setempat.
Umumnya bisa lebih dari 4 alasan seseorang mengajukan perceraian ke pengadilan setempat diantaranya ialah:
- Antara suami dan isteri sering melakukan pertengkaran terus menerus yang membuat perkawinan sudah tidak rukun lagi;
- Faktor ekonomi yang tidak kunjung membaik;
- Adanya dugaan perselingkuhan atau terdapat fakta perzinahan yang dilakukan pasangan;
- Pihak suami atau istri tidak melakukan tugasnya sebagai pasangan suami istri;
- Pasangan sulit bahkan diajak untuk berhubungan suami dan isteri;
- Belum tidak atau belum dikarunai anak dikarenakan adanya suatu kelainan atau penyakit diantara suami/istri;
- Pasangan sedang dihukum penjara.
Umumnya pasangan suami istri yang beragama apapun yang ada di Indonesia alasan mereka bercerai dikarenakan faktor faktor diatas, tetapi kebanyakan perceraian dikarenakan point 1 dan 2 yang telah disebutkan diatas
Selanjutnya setelah pihak Pengadilan Negeri telah memutus perceraian non muslim, selanjutnya para pihak dapat mengurus untuk mengambil akta cerai di Disdukcapil. Untuk mengambil akta cerai non muslim, berikut syarat yang harus dilengkapi yaitu fotocopy KTP suami isteri, surat pengantar yang asli dari kepaniteraan pengadilan, salinan putusan Pengadilan Negeri, fotocopy kartu keluarga, akta perkawinan dari Disdukcapil asli.
Pada saat proses perceraian, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membayarkan biaya perceraian. Biaya perceraian bisa saja berbeda antara satu dengan yang lain, tergantung proses perceraian yang akan dijalani biaya tersebut meliputi biaya panggilan, meterai, dan administrasi.
Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan kita jumpa lagi pada tulisan-tulisan berikutnya.
Sekian & Terima Kasih.