Pajak Pembeli Dan Penjual dalam Hal Jual Beli Tanah
Dalam penjelasan hukum perpajakan Indonesia, istilah pajak pembeli dan penjual tidak dikenal, melainkan merupakan istilah umum di lapangan. Merujuk Pasal 1 PP 34/2016, pajak penjualan tanah adalah “penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:
- pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan; atau
- perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat final.
Oleh karena itu, pajak penjualan tanah dan bangunan harus dibaca menjadi PPh pengalihan atas tanah dan atau bangunan.
Penghasilan ekonomis yang diterima dan diperoleh oleh seseorang maka harus dilakukan wajib pajak, entah itu berasal dari Indonesia baik di luar Negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pengacaraskn.com memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien dalam hal perkara sengketa tanah, warisan, Jual beli tanah dan lainnya.
Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dari Pengertian pasal tersebut memberikan penjelasan bahwa setiap adanya transaksi keuntungan ekonomis maka nantinya harus dikenakan objek tambahan pajak dan dikenakan PPh. Yang harus diketahui bahwa PPh ini ada yang bersifat tidak Final dan Final. Dikarenakan hal itu yang membedakan cara penghitungan pajak SPT tahunan tersebut.
pengacaraskn.com adalahsingkatan dari Pengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan konsultasi hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan. Oleh karena itu memang rasional alasan pemerintah memberlakukan tarif pajak pada objek tanah atau bangunan yang berbeda diantaranya:
0% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud undang-undang mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
1% atas dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, atau
2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk mengatasi masalah hukum anda.