Siapa Yang Berhak Menjadi Wali Nikah dan Apa Persyaratannya
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
Adapun syarat menjadi wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yaitu seorang muslim, aqil (berakal, memahami, atau mengerti) dan baligh (dianggap sudah dewasa).
Wali nikah terdiri dari :
- Wali nasab
- Wali hakim
Surya Keadilan Nusantara (pengacaraskn.com) memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan perwalian anak ke Pengadilan.
Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urusan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama, Kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yaitu ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, Kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, Kelompok kerabat paman, yaitu saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Catatan :
- Ketika dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali adalah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
- Ketika dalam satu kelompok wali nikah sama derajat kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah adalah kerabat kandung dari kerabat yang seayah.
- Ketika dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yaitu sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali nikah.
Ketika wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah ketika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat serta dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, Anda dapat menghubungi kami.