Apakah Pinjaman Online atau Pinjol Memiliki Dasar Hukum
Dasar Hukum Aplikasi Pinjol, Harus kita garis bahawi bahwa secara historis sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengakomodasi ketentuan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara spesifik dalam POJK 77/2016, akan tetapi saat ini pengaturan Layanan Pinjam Meminjam mengacu pada POJK 10/2022 yang disebut dengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”).
Dalam Pasal 1 angka 1 POJK 10/2022 tentang LPBBTI sendiri diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet, yang mana di dalamnya termuat pemberi dana dan penerima dana.
pengacaraskn.com adalahsingkatan dari Pengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan konsultasi hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Apakah Pinjaman Online itu pembayarannya bisa dibayar dengan cara diangsur?
Paling tidak dalam Pasal 30 POJK 10/2022 ada 2 syarat utama yaitu:
- perjanjian antara penyelenggara dan pemberi dana; dan
- perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.
Pengacaraskn.com memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien dalam hal perkara pinjol (pinjaman online).
Lebih rinci dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) POJK 10/2022 Adapun bentuk dari perjanjian pendanaan antara pemberi dana dengan penerima dana dituangkan dalam dokumen elektronik, yang paling sedikit memuat:
- nomor perjanjian;
- tanggal perjanjian;
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jumlah pendanaan;
- manfaat ekonomi pendanaan;
- nilai angsuran;
- jangka waktu;
- objek jaminan (jika ada);
- biaya terkait;
- ketentuan mengenai denda (jika ada);
- penggunaan data pribadi;
- mekanisme penyelesaian sengketa; dan
- mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk mengatasi masalah hukum anda.