Boleh Tidak Menikah Lagi Tapi Dalam Masa Iddah?

Boleh Tidak Menikah Lagi Tapi Dalam Masa Iddah?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan bahwa masa iddah adalah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi wanita yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati.

Nafkah Iddah adalah nafkah yang diberikan oleh mantan suami pada mantan istri yang di talak.

pengacaraskn.com adalah singkatan dari Pengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan konsultasi hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Dalam pelaksanaannya mantan suami bisa memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya selama 3 bulan secara berangsur.

Perlu kita ketahui sama sama bahwa wanita muslim yang mempunyai rencana ingin menikah segera ketika masa iddah itu tidak diperbolehkan melaksanakan pernikahan kembali sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu akta cerai di Pengadilan Agama.

Dasar Hukum:

Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 yang berbunyi:

Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ialah putusan yang tidak dimintakan upaya hukum apapun dari para pihak. Adapun penetapan dan putusan pengadilan yang dimintakan banding atau kasasi, pelaksanaannya ditunda demi hukum, kecuali apabila dalam amarnya menyatakan penetapan atau putusan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.

Kemudian, tentang akta cerai, perlu diketahui bahwa akta cerai adalah dokumen sebagai bukti cerai dari pengadilan yang diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera yang sebelumnya dibuat dan diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah/Cerai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.

Surya Keadilan Nusantara / pengacaraskn.com memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien di wilayah Jabodetabek, khususnya Jakarta Selatan.

Berapa Lama Masa Iddah

Ketentuan masa iddah sendiri diatur dalam Pasal 153 ayat (2) KHI, yang aturannya sebagai berikut:

  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari.
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  4. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Catatan: Adapun tenggang masa iddah perempuan cerai dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk mengatasi masalah hukum anda.