Fungsi Materai Dalam Hal Jual Beli
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”) Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen, selanjutnya pada Pasal yang sama angka 4 bahwa “Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen”.
pengacaraskn.com adalahsingkatan dari Pengacara Surya Keadilan Nusantara yang mana Pengacara Keadilan Nusantara (Pengacaraskn) bergerak dibidang jasa pelayanan konsultasi hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pasal 3 ayat (2) UU Bea Meterai mencakup beberapa hal diantaranya:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenisnya, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Garis besarnya fungsi dari materai sebagai bikti dari pembayaran dari yang digunakan sebagai suatu alat bukti dari sebuah keterangan, hingga suatu materai perlu untuk dokumen yang akan digunakan dalam sebuah persidangan sebagai bukti autentik.
Pengacaraskn.com memberikan Jasa hukum yang dapat mewakili dan mendampingi klien dalam hal perkara sengketa tanah, warisan, Jual beli tanah dan lainnya.
Dengan penjelasan diatas bahwa ketika seseorang ingin/akan melakukan transaksi jual beli tanah objek tanah tersebut mau sawah atau apapun yang terdapat pada penjelasan diatas, harus dibuat melalui Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sebagaimana perkembangan dari zaman ke zaman dengan adanya masa transisi materai mengalami perubahan dari Rp. 3,000, ke Rp. 6,000 dan sekarang merujuk pada Pasal 5 UU Bea Meterai, yaitu sebesar Rp10,000. Maka, akta jual beli sawah tersebut harus dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10,000.
Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk mengatasi masalah hukum anda.