Description
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum pembuatan perjanjian perkawinan
Umumnya Perjanjian Perkawinan dapat dibuat pada kondisi sebelum ataupun sesudah menikah, antara lain :
- Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) maksudnya adalah perjanjian perkawinan yang dibuat oleh kedua pasangan sebelum menikah
- Perjanjian Pasca Nikah (Postnuptial Agreement) maksudnya adalah perjanjian perkawinan yang dibuat oleh kedua pasangan setelah menikah
Penjelasan singkat tentang perjanjian perkawinan / perjanjian nikah adalah
Perjanjian perkawinan atau perjanjian nikah adalah perjanjian yang dibuat calon suami dan calon isteri (sebelum menikah) atau perjanjian yang dibuat antara suami dan isteri (setelah menikah) dengan maksud tujuan memisahkan harta yang diperoleh selama perkawinan agar tidak terjadi percampuran harta.
Lalu kapan perjanjian perkawinan / perjanjian nikah dibuat ?
Perjanjian perkawinan atau perjanjian nikah dapat dibuat dalam 2 (dua) pilihan waktu, antara lain :
- Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat calon suami dan isteri sebelum mereka menikah (Prenuptial Agreement) dan
- Perjanjian Pasca Nikah adalah perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat suami dan isteri setelah menikah (Postnuptial Agreement)
Apa manfaat dari membuat perjanjian perkawinan/ perjanjian nikah ?
- Selama perkawinan berlangsung, asset/ harta yang diperoleh dan dibeli dengan nama suami adalah milik suami dan asset yang diperoleh dan dibeli atas nama isteri adalah milik isteri
- Bila terjadi pembelian asset/ harta, pihak suami tidak harus meminta persetujuan isteri, demikian juga isteri tidak perlu meminta persetujuan suami
- Bila terjadi perceraian, maka tidak terjadi percampuran harta, sehingga tidak ada pembagian harta bersama (gono gini).
Syarat yang diperlukan membuat perjanjian perkawinan/ perjanjian nikah antara lain :
- Katu Tanda Penduduk (KTP) para pihak jika warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor dan KITAS jika Warga Negara Asing (WNA)
- Surat Izin kedutaan untuk menikah di Indonesia jika Warga Negara Asing (WNA)
- NPWP para pihak jika WNI
- Surat daftar asset selama perkawinan yang ditanda tangani suami dan isteri (dibutuhkan bila perjanjian dibuat setelah suami dan isteri menikah)
Lalu perjanjian perkawinan/ perjanjian nikah di daftarkan dimana ?
- Untuk yang menikah pencatatannya di KUA, pencatatan perjanjian perkawinan dilakukan di KUA dimana suami dan isteri menikah
- Untuk yang menikah pencatatannya di Disdukcapil, maka pencatatan perjanjian kawin dilakukan di Disdukcapil dimana suami dan isteri menikah
Reviews
There are no reviews yet.