Description
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien (pasangan suami isteri) dalam hal mengajukan Itsbat Nikah.
Isbat/ Itsbat Nikah dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh pasangan suami dan isteri agar perkawinan yang dilakukan menurut syariat Islam tersebut menjadi sah menurut hukum Negara Indonesia, sehingga dapat dikeluarkan “Buku Nikah”.
Dasar hukum pengajuan permohonan Isbat/ Itsbat Nikah diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan :
“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama”
Adapun pihak yang berhak mengajukan permohonan Isbat/ Itsbat Nikah di Pengadilan Agama sesuai Pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam, yaitu :
“Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.”
Adapun bentuk permohonan (petitum) dalam surat permohonan itsbat nikah oleh suami dan isteri, yaitu :
- Mengabulkan Permohonan
- Menyatakan sahnya pernikahan Pemohon I (_______Binti_______) dengan Pemohon II (_______Binti_______) yang dilaksanakan pada tanggal _______di Wilayah Kecamatan_______Kota_______:
- Memerintahkan Kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Kantor Urusan Agama Kecamatan_______Kota_______:
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Adapun syarat-syarat pengajuan Isbat/ Itsbat Nikah ke Pengadilan adalah :
- KTP (Katu Tanda Penduduk) dari suami dan isteri
- Akta Kelahiran Suami dan Isteri
- Surat belum tercatat perkawinan dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan dimana dahulu menikah siri
- Surat Perkawinan Secara Agama (Siri) bila ada
- Foto-foto Perkawinan bila ada
- Siapkan 2 (dua) Saksi
Reviews
There are no reviews yet.