Upaya Banding

Upaya Banding

Category:

Description

Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum mewakili maupun mendampingi klien dalam hal upaya banding, mengajukan banding, memori banding atau kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi.

Jasa pengajuan upaya banding, memori banding atau kontra memori banding dilakukan terhadap perkara di bidang :

  1. Gugatan perceraian & hak asuh anak
  2. Gugatan pembagian harta bersama (gono gini)
  3. Gugatan pembagian waris
  4. Gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH)
  5. Gugatan sengketa ekonomi syari’ah

Ketentuan upaya banding antara lain :

  • Permohonan upaya banding dilakukan oleh pihak pembanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan putusan diterima oleh Pembanding
  • Pengajuan memori banding tidak wajib
  • Jika mengajukan memori banding, maka tidak ditentukan waktunya, namun perlu diajukan segera sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi
  • Pengajuan kontra memori banding diajukan 14 (empat belas) hari setelah memori banding diterima oleh Terbanding.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat dan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, maka anda dapat menghubungi kami.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Upaya Banding”

Your email address will not be published. Required fields are marked *