Upaya Peninjauan Kembali (PK)

Upaya Peninjauan Kembali (PK)

Category:

Description

Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum mewakili maupun mendampingi klien dalam hal upaya peninjauan kembali.

Dalam hal ingin mengajuka permohonan peninjauan kembali, memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Layana pengajuan peninjauan kembali, memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali dilakukan terhadap perkara dibidang :

  1. Gugatan perceraian & hak asuh anak
  2. Gugatan pembagian harta bersama (gono gini)
  3. Gugatan pembagian waris
  4. Gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH)
  5. Gugatan sengketa ekonomi syari’ah

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat dan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, maka anda dapat menghubungi kami.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Upaya Peninjauan Kembali (PK)”

Your email address will not be published. Required fields are marked *