Pentingkah Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah adalah kontrak yang dibuat antara calon pasangan suami isteri sebelum mereka menikah, perjanjian ini dapat mencakup pengaturan tentang harta benda, hutang, pendapatan, dan hak-hak lainnya yang berkaitan dengan pernikahan.
Surya Keadilan Nusantara (pengacaraskn.com) memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan pembuatan perjanjian pra nikah.
Dalam pelaksanaan perjanjian pra nikah khususnya di Indonesia masih jarang sekali dan bahkan hanya segelintir orang yang menggunakan perjanjian pra nikah ini, dikarenakan mereka meyakini bahwa sejatinya pernikahan tidak akan pernah berakhir, akan tetapi penting dan tidaknya perjanjian pra nikah tersebut jika kita kaji kembali sebenarnya perjanjian pra nikah ini adalah salah satu solusi dan memberikan manfaat karena dapat membantu meminimalisir terjadinya pertengkaran dan konflik jika suatu saat terjadi perceraian di masa depan.
Kantor hukum SKN singkatan dari Kantor Hukum Surya Keadilan Nusantara yang mana dari nama dan singkatan tersebut terbentuklah sebuah website yaitu Pengacaraskn.com, yang bergerak dibidang pelayanan konsultasi hukum dan Jasa bantuan hukum, yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Lalu apa dasar hukum perjanjian pra nikah ditinjau dari UUD dan Hukum Islam?
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang pernikahan No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai berikut:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. “
- Pasal 47 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam BAB VII Perjanjian Perkawinan sebagai berikut:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan”
Pada umumnya perjanjian perkawinan dibuat untuk:
- Tidak perlu mendapatkan persetujuan pasangan jika ingin membeli ataupun menjual barang yang dimiliki.
- Tentang pemisahan hutang, dalam perjanjian perkawinan dapat diatur mengenai masalah hutang yang akan tetap menjadi tanggungan dari pihak yang membawa hutang. Hutang yang dimaksud adalah hutang yang terjadi sebelum pernikahan, selama pernikahan, setelah perceraian bahkan kematian.
- Tidak akan adanya pembagian harta Gono Gini yang mana jika pasangan tersebut bercerai maka harta yang diperoleh selama perkawinan masing masing mendapatkan ½ untuk suami dan ½ untuk istri. Dengan catatan asset yang dibeli atau diperoleh suami selama perkawinan adalah milik suami dan asset yang diberi atau diperoleh isteri selama perkawinan adalah milik isteri.
Dengan demikian tujuannya untuk melindungi harta masing masing jika terjadinya perceraian.
Syarat Syarat membuat perjanjian pra nikah
- KTP Para Pihak (WNI);
- NPWP Para Pihak (WNI);
- Bila salah satu Calon Pasangan adalah WNA, maka dibutuhkan Paspor, KITAS serta Surat Izin nikah di Indonesia dari Kedutaan.
Catatan:
Perlu diketahui bahwa pembuatan perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum nikah, akan tetapi dapat dibuat oleh pasangan suami dan isteri setelah pernikahan.
Sampai disini dulu yah tulisan kali ini, semoga bermanfaat dan kita jumpa lagi pada tulisan-tulisan berikutnya.
Sekian & Terima Kasih.