Perceraian dan Hak Asuh Anak

Perceraian dan Hak Asuh Anak

Category:

Description

Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal :

  1. Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam serta memiliki buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
  2. Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu serta memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan disdukcapil.

Catatan :

  • Dalam mengajukan gugatan cerai kepengadilan dapat disertai dengan permintaan hak asuh anak serta pemberian nafkah oleh mantan suami (ayah dari anak) untuk anak serta mantan isteri.

Syarat dan Ketentuan :

  1. KTP Penggugat / Pemohon
  2. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon
  3. Buku Nikah dikeluarkan KUA (bila beragama Islam)
  4. Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (bila beragama Non-Muslim)
  5. Akta Kelahiran Anak dan KK (Kartu Keluarga) (bila meminta Hak Asuh anak)
  6. Bukti tertulis pendapatan suami setiap bulan atau slip gaji suami (bila isteri meminta nafkah untuk anak tiap bulan)
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi (saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat)

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Perceraian dan Hak Asuh Anak”

Your email address will not be published. Required fields are marked *