Description
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal :
- Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam serta memiliki buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
- Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu serta memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan disdukcapil.
Catatan :
- Dalam mengajukan gugatan cerai kepengadilan dapat disertai dengan permintaan hak asuh anak serta pemberian nafkah oleh mantan suami (ayah dari anak) untuk anak serta mantan isteri.
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Penggugat / Pemohon
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon
- Buku Nikah dikeluarkan KUA (bila beragama Islam)
- Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (bila beragama Non-Muslim)
- Akta Kelahiran Anak dan KK (Kartu Keluarga) (bila meminta Hak Asuh anak)
- Bukti tertulis pendapatan suami setiap bulan atau slip gaji suami (bila isteri meminta nafkah untuk anak tiap bulan)
- Siapkan 2 (dua) orang saksi (saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat)
Reviews
There are no reviews yet.