Upaya Verzet / Perlawanan

Upaya Verzet / Perlawanan

Category:

Description

Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa mewakili klien dalam Upaya Perlawanan Hukum, upaya hukum perlawanan diajukan oleh pihak Tergugat/ Termohon yang tidak hadir sama sekali ke Pengadilan dengan tujuan membatalkan putusan pengadilan yang telah diputus secara versten (tanpa hadirnya tergugat).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan perlawanan/ verzet yaitu :

  1. Jangka waktu pengajuan perlawanan/ verzet tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari setelah pihak yang tidak hadir menerima surat pemberitahuan putusan dari pengadilan.
  2. Perlawanan/ Verzet diajukan dalam bentuk permohonan secara tertulis ke Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasan keberatan dan ingin membatalkan putusan cerai tersebut.

Perlawanan dapat diajukan oleh pihak tergugat dalam beberapa kasus, antara lain :

  • Perlawanan terhadap putusan cerai & hak asuh anak
  • Perlawanan terhadap putusan pembagian harta gono gini
  • Perlawanan terhadap putusan pembagian waris
  • Perlawanan terhadap putusan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum
  • Perlawanan terhadap putusan sengketa ekonomi syari’ah

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat dan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, maka anda dapat menghubungi kami.