Description
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien (para ahli waris) dalam hal mengajukan gugatan pembagian warisan, yaitu :
- Ke Pengadilan Agama, bila Pewaris meninggal dunia beragama Islam
- Ke Pengadilan Negeri, bila Pewaris meninggal dunia beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, atau Konghucu
Gugatan pembagian waris diajukan ke Pengadilan apabila para ahli waris tidak saling bersepakat dalam pembagian harta warisan yang ditinggalkan pewaris.
Tujuan pembagian warisan di Pengadilan Agama, yaitu :
- Menetapkan pihak yang meninggal dunia sebagai pewaris
- Menetapkan pihak-pihak yang menjadi ahli waris
- Menetapkan jumlah bagian hak waris dari ahli waris
- Menetapkan harta/ asset yang masuk objek harta warisan yang akan dibagi
- Menetapkan agar pembagian warisan tersebut dilaksanakan
Syarat dan Ketentuan :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penggugat
- Alamat Lengkap Tergugat
- KK (Kartu Keluarga) Penggugat
- Akta Kelahiran Penggugat
- Surat Kematian Pewaris
- Buku Nikah (Pewaris Islam)
- Akta Perkawinan (Pewaris Non-Muslim)
- KTP & KK Pewaris bila masih ada, minimal Foto Copy
- Bukti Kepemilikan atau Surat Keterangan Kepemilikan asset bergerak atau asset tidak bergerak atas nama pewaris
- Siapkan 2 (dua) Orang Saksi
Reviews
There are no reviews yet.