Description
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien dalam hal mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri.
Adapun pengesahan perkawinan diajukan oleh klien yang menikah menurut Agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha atau Konghucu, namun belum mencatatkan perkawinannya ke Dinas Pencatatan Sipil.
Tujuan dari Pengesahan adalah agar perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan ajaran Agama menjadi sah serta memiliki bukti Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil.
Catatan :
- Bila nikah dengan WNA (Warga Negara Asing), maka wajib melampirkan surat izin nikah dari kedutaan WNA (Warga Negara Asing) tersebut berasal
- Bila Pemohon adalah Janda atau Duda, maka wajib melampirkan Akta Cerai dan Putusan Cerai.
Permohonan Pengesahan perkawinan ditolak bila salah seorang suami masih terkait perkawinan sah menurut hukum Negara dengan orang lain.
Syarat dan Ketentuan :
- KTP (Katu Tanda Penduduk) Pemohon (suami dan isteri)
- KK (Kartu Keluarga) Pemohon
- Akta Kelahiran Pemohon
- Bukti-bukti tertulis telah menikah meurut ajaran Agama
- Akta Kelahiran Anak (Dibutuhkan bila ingin ikut mengesahkan anak biologis dari perkawinan sah)
- Siapkan 2 (dua) Saksi