Description
Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien dalam hal mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Umumnya pembatalan perkawinan diajukan oleh ppihak isteri pertama terhadap suami yang melakukan perkawinan yang kedua kali secara sah tanpa meminta izin dari isteri pertama. Oleh karena itu, isteri pertama memiliki hak mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan.
Pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan :
- Suami atau isteri
- Keluarga dalam garis keturunan keatas dari suami atau isteri
- Pejabat yang berwenang, sepanjang perkawinan belum putus
- Pejabat yang ditunjuk, serta
- Setiap orang yang punya kepentingan terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan diputus.
Syarat dan Ketentuan :
- KTP (Katu Tanda Penduduk) Penggugat (suami Atau isteri)
- Alamat Lengkap Tergugat
- Buku Nikah / Akta Perkawinan Penggugat
- Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah / Akta Perkawinan Disdukcapil dari Tergugat
- KK (Kartu Keluarga) Penggugat
- Akta Kelahiran Anak dari Penggugat
- Siapkan 2 (dua) Saksi
Reviews
There are no reviews yet.