Perwalian Anak

Perwalian Anak

Category:

Description

Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan perwalian anak ke Pengadilan.

Permohonan perwalian anak untuk beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk beragama Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.

Permohonan perwalian anak dapat diajukan oleh :

  1. Orang tuan kandung (biasanya diajukan apabila terdapat salah satu orang tua telah meninggal dunia
  2. Keluarga anak
  3. Saudara
  4. Orang lain dan
  5. Badan Hukum

Khusus untuk keluarga anak, saudara, orang lain dan badan hukum wajib memperhatikan ketentuan yang ada didalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Syarat dan Ketentuan :

  1. KTP (Katu Tanda Penduduk) Pemohon Wali
  2. KK (Kartu Keluarga) Wali
  3. Akta Kelahiran Anak
  4. Kartu Keluarga (KK) anak bila ada
  5. Buku Nikah / Akta perkawinan Wali
  6. Akta Cerai Bila Wali telah bercerai
  7. Surat Kematian bila orang tua anak telah meninggal dunia
  8. Sertifikat kepemilikan tanah, bila tujuannya adalah untuk menjual asset untuk kepentingan anak

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Perwalian Anak”

Your email address will not be published. Required fields are marked *