Legalisasi Putusan dan Akta Perceraian

Legalisasi Putusan dan Akta Perceraian

Category:

Description

Surya Keadilan Nusantara memberikan Jasa mewakili klien dalam pengurusan legalisasi putusan cerai dan akta perceraian

Legalisasi putusan dan akta perceraian dilakukan pada

  1. Mahkamah Agung
  2. Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham)
  3. Kementrian Luar Negeri
  4. Kedutaan Negara di Indonesia

Legalisasi biasanya dilakukan dengan tujuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menikah di Luar Negeri

Adapun Syarat dan Ketentuan sebagai berikut :

  1. Surat Kuasa dari Klien untuk diberikan kepada Pengacara
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Putusan Cerai Asli
  4. Akta Cerai Asli

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Legalisasi Putusan dan Akta Perceraian”

Your email address will not be published. Required fields are marked *