Jasa Pengurusan Harta Bersama (Harta Gono Gini)

Jasa Pengurusan Harta Bersama (Harta Gono Gini)

Dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri umumnya bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memperoleh berbagai aset. Aset yang diperoleh selama masa perkawinan dikenal sebagai harta bersama. Keberadaan harta bersama memiliki konsekuensi hukum yang penting, terutama ketika terjadi perceraian, kematian salah satu pihak, atau sengketa mengenai kepemilikan harta.

Pengertian Harta Bersama

Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh oleh suami dan istri selama berlangsungnya perkawinan, tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut didaftarkan atau siapa yang secara langsung memperoleh penghasilan. Pada prinsipnya, harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai milik bersama suami dan istri.

Sebaliknya, harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan, serta harta yang diperoleh melalui warisan atau hadiah yang ditujukan secara khusus kepada salah satu pihak, pada umumnya termasuk harta bawaan dan bukan merupakan harta bersama.

Dasar Hukum Harta Bersama

Pengaturan mengenai harta bersama di Indonesia dapat ditemukan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
  • Kompilasi Hukum Islam bagi masyarakat Muslim.
  • Ketentuan hukum perdata yang berlaku dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan harta bersama.

Menurut hukum perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan masing-masing suami atau istri tetap berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Jenis-Jenis Harta dalam Perkawinan

1. Harta Bersama

Harta yang diperoleh selama masa perkawinan, seperti:

  • Rumah yang dibeli setelah menikah.
  • Kendaraan yang diperoleh selama perkawinan.
  • Tabungan hasil usaha atau pekerjaan selama perkawinan.
  • Tanah atau aset lain yang dibeli selama perkawinan.

2. Harta Bawaan

Harta yang dimiliki sebelum perkawinan, misalnya:

  • Tanah yang telah dimiliki sebelum menikah.
  • Tabungan yang sudah ada sebelum perkawinan.
  • Usaha yang telah dimiliki sebelum menikah.

3. Harta Warisan dan Hibah

Harta yang diperoleh melalui warisan atau pemberian yang secara khusus diberikan kepada salah satu pihak. Pada umumnya, harta ini tidak termasuk harta bersama kecuali ditentukan lain.

Pengelolaan Harta Bersama

Dalam perkawinan, suami dan istri memiliki hak yang seimbang atas harta bersama. Tindakan hukum yang berkaitan dengan harta bersama, terutama yang bernilai besar seperti menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan, pada umumnya memerlukan persetujuan kedua belah pihak.

Prinsip ini bertujuan melindungi kepentingan masing-masing pasangan agar tidak terjadi tindakan sepihak yang merugikan pihak lainnya.

Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian

Apabila terjadi perceraian, harta bersama dapat dibagi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam praktik peradilan, khususnya bagi pasangan Muslim berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, harta bersama pada umumnya dibagi secara seimbang antara mantan suami dan mantan istri, yaitu masing-masing memperoleh setengah bagian, kecuali terdapat alasan hukum atau kesepakatan yang menentukan pembagian berbeda.

Namun demikian, hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan apabila terdapat keadaan khusus yang memengaruhi pembagian tersebut.

Pembuktian Harta Bersama

Dalam sengketa harta bersama, pihak yang mengajukan klaim perlu menunjukkan bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama masa perkawinan. Bukti yang dapat diajukan antara lain:

  • Sertifikat tanah.
  • Buku tabungan atau rekening koran.
  • Bukti pembelian.
  • Dokumen kepemilikan kendaraan.
  • Keterangan saksi.
  • Bukti transaksi lainnya.

Pembuktian yang jelas akan membantu pengadilan menentukan status suatu harta sebagai harta bersama atau harta pribadi.

Kesimpulan