Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian
Nafkah anak adalah kewajiban orang tua, terutama ayah, untuk memenuhi kebutuhan hidup anak yang meliputi:
- Makanan dan minuman;
- Pakaian;
- Tempat tinggal;
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Biaya pengasuhan;
- Kebutuhan lainnya yang wajar sesuai kemampuan orang tua.
Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua untuk memberikan nafkah kepada anak.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Perkawinan
Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa:
Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 105 huruf c KHI:
Biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah.
Pasal 156 huruf d KHI:
Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya.
3. Undang-Undang Perlindungan Anak
Orang tua berkewajiban memelihara, mendidik, melindungi, dan menyejahterakan anak sampai dewasa.
Siapa yang Wajib Membayar Nafkah Anak?
Secara hukum Islam dan hukum positif Indonesia:
Ayah adalah pihak yang wajib memberikan nafkah anak, meskipun hak asuh berada pada ibu.
Dengan demikian:
| Hak Asuh | Kewajiban Nafkah |
|---|---|
| Ibu | Ayah tetap wajib memberi nafkah |
| Ayah | Ayah tetap wajib memberi nafkah |
Hak asuh dan nafkah merupakan dua hal yang berbeda.
Sampai Umur Berapa Nafkah Anak Diberikan?
Dalam praktik Pengadilan Agama, nafkah anak umumnya diberikan:
- Sampai anak berusia 21 tahun;
- Atau sampai anak menikah;
- Atau telah mampu hidup mandiri.
Apabila anak masih menempuh pendidikan tinggi dan belum mandiri, hakim dapat mempertimbangkan kewajiban nafkah tetap berlanjut.
Cara Menentukan Besaran Nafkah Anak
Hakim biasanya mempertimbangkan:
1. Kebutuhan Anak
Meliputi:
- Biaya sekolah;
- Uang makan;
- Transportasi;
- Kesehatan;
- Kegiatan pendidikan lainnya.
2. Kemampuan Ayah
Meliputi:
- Penghasilan tetap;
- Penghasilan tambahan;
- Beban tanggungan lainnya.
3. Kewajaran dan Kepatutan
Hakim mencari keseimbangan antara kebutuhan anak dan kemampuan ayah.
Tuntutan Nafkah Anak dalam Gugatan Cerai
Contoh petitum:
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa atau mandiri.
Jika Ayah Tidak Membayar Nafkah Anak
Ibu atau wali anak dapat:
- Mengajukan gugatan nafkah anak ke Pengadilan Agama;
- Mengajukan permohonan eksekusi apabila nafkah telah ditetapkan dalam putusan tetapi tidak dibayar;
- Meminta penetapan kenaikan nafkah apabila kebutuhan anak meningkat.
Kewajiban nafkah anak merupakan kewajiban hukum yang melekat pada status ayah sebagai orang tua. Hak asuh yang berada pada ibu tidak menghapus kewajiban tersebut. Dalam praktik peradilan agama, hakim cenderung mengabulkan tuntutan nafkah anak sepanjang besaran yang diminta sesuai dengan kebutuhan anak dan kemampuan ekonomi ayah.
Prinsip yang digunakan hakim adalah:
- Kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child);
- Keadilan;
- Kepatutan;
- Kemampuan ekonomi pihak yang dibebani nafkah.
Kesimpulan
- Nafkah anak adalah hak anak, bukan hak ibu atau ayah.
- Ayah tetap wajib memberikan nafkah meskipun anak diasuh oleh ibu.
- Besaran nafkah ditentukan berdasarkan kebutuhan anak dan kemampuan ayah.
- Kewajiban nafkah tetap ada sampai anak dewasa, menikah, atau mandiri.
- Nafkah anak dapat dituntut melalui Pengadilan Agama dan dapat dieksekusi apabila telah ditetapkan dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap.
